Senin, 11 Desember 2017

Hal Penggunaan Motor Brigade Polri


#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar penggunaan motor brigade Polri)
_________________________________________________________












________________

Kata Pengantar
________________

Para kawan sekalian...!
Malam ini saya tertarik untuk mengetahui penggunaan motor
brigade Polri.

Selamat menyimak...!
__________________________________________________

Macam berita penggunaan motor brigade Polri.
__________________________________________________







Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeluhkan
160 motor brigade milik Polda Metro Jaya tak bisa dipergunakan
sesuai ketentuan. Sebab, dipergunakan mengawal pejabat dan bukan
melayani masyarakat.

Kompolnas menilai hal itu melanggar undang-undang. Namun menurut
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto
mengatakan, siapapun bisa menggunakan jasa pengawalan polisi
menggunakan Voorijder, termasuk para pejabat.

Sebab pengawalan tersebut merupakan bentuk pelayanan Korps
Bayangkara terhadap setiap masyarakat.

"Pengawalan Polri merupakan salah satu bentuk pelayanan oleh Polri
kepada masyarakat. Tujuan pengawalan untuk keamanan dan
kelancaran dan itu situasional," kata Agus lewat pesan
singkat kepada merdeka.com, Senin (16/3).









Bahkan Agus meminta masyarakat memaklumi aturan tersebut.
"Kita juga berharap masyarakat bisa memahami hal tersebut
dengan memberikan kesempatan bagi rombongan untuk dilalui," imbuhnya.

Senada rekannya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes
Pol Rikwanto mengatakan hanya lembaga negara tertentu yang
levelnya mendapat pengawalan demikian. Menurut Rikwanto
pengawalan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tercantum
dalam Pasal 134 dan Pasal 135.

Sedangkan dalam UUD 1945 disebutkan hanya Lembaga Negara
RI seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), MA, MK yang mendapat kawalan.

Namun lanjut Rikwanto, dalam Pasal 134 UU 22 Tahun 2009
huruf g, disebutkan "Menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia". Dengan begitu Pasal 134 huruf g,
membuat Polri memiliki diskresi, atau kebebasan mengambil
keputusan sendiri untuk situasi yang dihadapi.

"Lembaga negara yang levelnya atas dong, DPRD nggak boleh.
Tetapi kalau anggota DPRD-nya sakit mau operasi atau Wali
kota dalam keadaan emergency butuh pertolongan ya boleh. Jadi
dia bukan yang berhak mendapatkan pengawalan dalam kondisi
normal biasa," kata Rikwanto. [dan]
___________









Jakarta - Kompolnas mencatat, hampir seluruh motor Brigade Motor
(BM) di Polda Metro Jaya dikerahkan untuk pengawalan pejabat.
Padahal, fungsi mereka seharusnya untuk pelayanan publik. Apa
kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti soal ini?

Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala akhir pekan lalu mengatakan,
Polda Metro hanya memiliki 160 unit motor BM. Rata-rata ini adalah
motor ber-cc besar dari berbagai merek terkenal.

"Tetapi ternyata motor tersebut tidak bisa dipakai untuk melayani
publik, tidak bisa dipakai untuk patroli dan seterusnya. Kenapa,
karena 160 motor itu habis dipakai untuk melayani pejabat,"
ujar Adrianus.

Dia menyebut, total ada 170 pejabat yang meminta pengawalan melekat
anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Patwal) Ditlantas Polda
Metro Jaya yang menggunakan motor voorijder. Sisa kekurangan itu,
diambil dari Mabes Polri.

Menanggapi hal ini, Badrodin memberikan jawaban diplomatis. Dia
menegaskan, fungsi patroli dan pengawalan tetap bisa berjalan
beriringan. Tidak ada masalah.

"Itu sudah disiapkan, sebagian memang diperuntukkan kawal-kawal
sehingga kalau ada event seperti juga ada KTT APEC, event internasional
lain yang seperti itu bisa digunakan. Untuk patroli tetap ada,
" jawabnya singkat usai mengikuti acara di Taman Mini Indonesia
Indah, Jaktim, Minggu (15/3/2015).

Kompolnas sebelumnya hanya merekomendasikan pejabat setingkat
RI 1 dan RI 2 saja yang diberikan pengawalan melekat. Bila
ada pejabat yang ingin pengawalan, bisa sesekali saja dalam
keadaan darurat.

Bila hal ini terus dibiarkan, maka dikhawatirkan pelayanan
terhadap masyarakat bisa terganggu. Padahal justru fungsi
para polisi adalah itu.


____________

Penutup
____________








Demikian infonya para kawan sekalian...!

...dan...

Selamat malam...!

_____________________________________________________________
Cat :
Wikipedia Indonesia
https://www.merdeka.com/peristiwa/polri-sebut-siapapun-boleh-gunakan-pengawalan-voorijder.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar